TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Kabinet Kerja 201-2019 dalam Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 berkomitmen melakukan penghematan penggunaan anggaran dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal. Hal ini ditujukan kepada Kementrian/Lembaga dan pemerintah daerah. Komitmen ini berlanjutkan pada kebijakan penundaan (moratorium) pengadaan pegawai ASN.
Terkait dengan pengadaan pegawai ASN, pemerintah daerah pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu melakukan penghematan anggaran melalui penundaan penerimaan pegawai baru tahun 2016 sehingga membatasi penerimaan baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan KemendikbudTHL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Menurut Rakhmat Kurniawan, Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Belitung kebijakan moratorium (penundaan) ini sebenarnya sudah tersirat sejak sejak diberlakukannya PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Penerimaan Pegawai Hononer. Sebagai tindak lanjut pada perubahaan kedua PP tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012 yang mengatur tenaga honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menegaskan penangananan tenaga honorer dikaitkan dengan penataan jumlah dan distribusi PNS.
Meski ada pembatasan, pemerintah masih memberikan peluang masyarakat yang ingin menjadi pegawai ASN melalui jalur sekolah ikatan dinas. Ditambahkan Rakhmat, pengumuman ini terkait dengan Surat Menpan tanggal 25 Juli. “ Pelamar umum masih berpeluang menjadi pegawai ASN namun dengan menempuh Pendidikan Kedinasan terlebih dahulu. Kalau pun ada penerimaan pegawai hanya untuk daerah pemekaran baru seperti di Kalimantan Utara ” jelas Rakhmat
Berdasarkan Surat bernomor 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 yang ditandatangani Sekretaris Kementerian Pendagyunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah mengumumkan Penerimaan calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan.
Adapun Lembaga Pendidikan Kedinasan yang membuka penerimaan calon siswa-siswi /taruna-taruni untuk seluruh Indonesia adalah Kemenkeu/PKN STAN (4920 orang), Kemendragi/IPDN (1.689 orang), Kemenhub/STTD (165 orang), Kemenkumham/POLTEKIP dan POLTEKIM (500 orang), BIN/STIN (124 orang), BMKG/STMKG (250 orang) dan Lembaga Sandi Negara/STSN (100 orang). Pendaftarannya dibuka dari tanggal 9-31 Maret 2017 dan dapat dilakukan secara online melalui portal www.panselnas.id. Dikenakan biaya Rp.50 ribu hanya untuk peserta yang lulus dari Seleksi Kompetensi Dasar
Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi dalam surat tersebut juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia agara berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan terkait dengan proses penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni tersebut .
Namun minat pelamar umum untuk bekerja di dunia birokrasi sangat tinggi. Sebagaimana terlihat dari banyaknya pelamar yang mendatangi Sekretariat Pendaftaran Penerimaan Tenaga Non PNS Sat-POL di Jl.A.Yani Tanjungpandan menyusul Surat Pengumuman Nomor 016/Panselnonpns/2017 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Tenaga Non PNS Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah disosialisasikan.
Terkait dengan penerimaan Tenaga Non PNS Satpol-PP, Rakmat menandaskan hal ini tidak terkait dengan kewenangan BKPSDM atau Badan Kepegawaian Nasional. Penerimaan tenaga Non PNS terkait dengan kegiatan Perda Ketertiban umum. “ Kalau pun ada tenaga kebersihan atau sopir yang diterima itu karena mereka bukan untuk tenaga administrasi” ujar Rakhmat.
Pemerintah daerah bukannya tidak mau mengakomodir keinginan masyarakat bekerja di dunia birokrasi tapi ketentuan telah menetapkan moratorium seperti itu. Jika Satpol-PP menerima Tenaga Non PNS untuk menjaga ketertiban umum atau bencana kebankaran, permasalahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam mendidik siswa yang notabene modal pembangunan agak rumit.
Banyak Guru Tidak Tetap (GTT) resah karena menurut PP Nomor 75 Tahun 2016, sekolah tidak boleh lagi menggunakan dana Komite Sekolah yang selama ini digunakan untuk membayar gaji (GTT) sementara UU Nomor 20/2003 mengamanatkan bahwa pendanaan pendididikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemda dan masyarakat.
Pada Harian Pos Belitung (3/3), Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Belitung, Sutawijaya tidak menampik jumlah GTT dan Pegawai Tidak Tetap tidak sepadan dengan besaran alokasi biaya gaji. Menurut Sutawijya, penggunaan dana Komite ini untuk mensiati kekurangan anggaran karena berdasarkan Petunjuk Teknis penggunana dana BOS untuk pembayaran gaji GTT dan PTT hanya 15 persen. (fiet)