TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Ekonomi Kreatif lahir sebagai konsep ekonomi, dipopulerkan oleh John Howkins pada tahun 2001 untuk mewakili 15 industri yang mencakup seni hingga sains dan teknologi. Definisi Industri kreatif menurut Kementerian Pariwisata adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Penjelasan tersebut mengawali paparan Dian Permanasari, MIDEC selaku narasumber Bimtek yang juga Kasubbit Metodologi dan Analisa Riset Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan Badan Ekonomi Kreatif RI selaku narasumber Bimtek Bimtek Penyusunan Database Industri Kreatif yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung di Ruang Pertemuan UPTD Tirtaloka Kolong Keramik Tanjung Pandan,Senin 3 April 2017.
Kepala Dinas Pariwisata, Ir. Hermanto dalam sambutannya menekankan pentingnya menghimpun data-data ekonomi kreatif. “UMKM dapat disebut sebagai industri kreatif apabila memberikan nilai tambah, dan database ini berfungsi untuk mengalokasi sumberdaya dan bantuan yang diperlukan UMKM. Selain itu, database ini juga mengklasifikasikan jenis industri kreatif” ujar Hermanto. Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing data pelaku industri kreatif ini nantinya akan dilengkapi dengan data koordinat.
Adapun lingkup pekerjan penyusunan database ekonomi kreatif ini meliputi kegiatan perencanaan (Bimtek), pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi data, input data, penyusunan dokumen dabatase dan penyusunan laporan kegiatan.
Peserta Bimtek berasal dari pemerintahan desa dan kecamatan se-Kabupaten Belitung yang nantinya akan ditetapkan sebagai petugas pengelola database. Untuk itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung mengundang narasumber dari Badan Ekonomi Kreatif untuk memberikan pemahaman mengenai ekonomi kreatif dan data ekonomi kreatif.
Dian menjelaskan perkembangan dari 16 subsektor ekonomi kreatif adalah tiga sektor utama yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto yakni kuliner (41,69%), fashion (18,15%) dan kriya (15,70%). Klasifikasi 16 subsektor ekonomi kreatif mengacu pada 223 subsektor yang ada pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2015.
“Sejak 2015, 16 sub sektor dikukuhkan dengan Keputusan Presiden. Diantaranya kuliner, fotografi, periklanan. Keberadaan sektor tersebut merujuk pada Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia dari BPS” jelas Dian.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dibentuk berdasarkan Perpres No 06/2017 direvisi menjadi Perpres Nomor 02 tahun 2017 menaungi beberapa Deputi yakni Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
“Setelah diberikan pemahaman pada Bimtek ini, akan dilakukan pendataan oleh Tim yang sudah di-SK-kan Kepala Dinas. Seluruhnya berjumlah 75 orang terdiri dari 49 orang yang berasal dari perwakilan desa dan kelurahan dan petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung” kata Elmita, koodinator kegiatan Bimtek.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 556/00351/KEP/DISPAR/2017 tanggal 6 Maret 2017 disebutkan nama-nama Petugas Pengelola dan Tim Entry Lapangan dalam kegiatan Penyusunan Database Industri Kreatif Kabupaten Belitung sebanyak 75 orang terdiri dari Kecamatan Tanjungpandan sebanyak 18 orang, kecamatan Sijuk 11 orang, kecamatan Membalong 13 orang, kecamatan Badau sebanyak 9 orang dan kecamatan Selat Nasik sebanyak 6 orang. (fithrorozi)