Komisi III Bahas Pungutan Sekolah

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Terbitnya Permendikbud Nomor 75/2016 tanggal 30 Desember 2016 yang melarang pungutan di sekolah menimbulkan berbagai silang pendapat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lantas mempertemukan pihak Komite Sekolah dan pihak sekolah (7/3) mengingat implementasi Permendikbud ini akan berimbas pada pembayaran gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Dari pertemuan tersebut disimpulkan pembiayaan gaji GTT dan PTT perlu diberikan payung hukum.

Dalam upaya memberikan payung hukum kepada GTT dan PTT, Komisi III DPRD Kabupaten Belitung menggelar Rapat Kerja bersama Pemkab Belitung di Ruang Rapat DPRD, Selasa 4 April 2017. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi III Artiansyah, dihadiri Sekda Kabupaten Belitung Karyadi Sahminan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Irfan Mauran, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jayusman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Ita Wahyuni.

Berdasarkan Risalah Rapat Kerja disimpulkan bahwa sumbangan yang dilakukan Komite Sekolah dimaksudkan untuk membayar honor GTT dan PTT karena sumber pendanaan dari BOS sebesar 15% dianggap terlalu kecil. Untuk menambah pendapatan, Pemkab Belitung memberikan subsidi sebesar Rp400.000 per bulan. Namun tidak semua tenaga pendidik (GTT) yang terakomodir sebagai penerima subsidi.

Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan besaran pendapatan yang diterima GTT yakni sebesar Rp1,5 juta per bulan yang diberlakukan seragam di seluruh Kabupaten Belitung. Kepada mereka yang sudah menerima subsidi cukup digenapkan menjadi Rp1,5 juta.

Kesimpulan rapat yang dituangkan dalam Risalah Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Belitung . Selanjutnya, akan dilakukan pendataan terhadap kebutuhan guru dan tenaga pendidik di sekolah. Terkait hal tesebut, DPRD meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera melakukan inventarisasi GTT dan PTT dengan merujuk kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah ditetapkan.

Sebelumnya, dalam rapat pertemuan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Komite Sekolah (7/3), Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rukmini menjelaskan, jumlah PGT dan PTT yang ada di SDN dan SMPN se-Kabupaten Belitung mencapai 146 orang, diluar dari tenaga pendidikan di TK dan PAUD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Irfan Mauran yang mendampingi Sekda Kabupaten Belitung dalam pertemuan tersebut memastikan akan menyerahkan data inventarisasi tenaga pendidik kepada DPRD pada Senin, 10 April 2017.

Sekda Kabupaten Belitung, Karyadi Sahiman menegaskan agar data yang sudah diiventarisasi segera disesuaikan untuk RKAS dan RKAB dan disesuaikan dengan SPM. Dalam kesempatan ini juga, Sekda menkankan tak kalah penting dan perlu disikapi adalah penegasan Sekda terhadap kewajiban mengajar guru yang telah bersertifikat

Di akhir pertemuan, pihak Pemkab Belkitung dan DPRD menyepakati bahwa inventarisasi tenaga pendidik ini sangat diperlukan dalam menentukan kebijakan anggaran khususnya untuk PTT dan GTT. (fithrorozi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *