- Official Website - https://kominfo.belitung.go.id -

Sosialisasi Perencanaan, Monev Pengadaan dan Daftar Hitam

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perencanaan, Monev Pengadaan dan Daftar Hitam Tahun 2017 di ruang Rapat Pemkab Belitung hari ini, Senin 17 April 2017.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Assisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung DR. Budiman Ginting Dipl, SE, MM yang didahului oleh sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Belitung Drs Erwandi A Rani dan Ketua LKPP yang diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Pengadaan LKPP RI DR. Hermawan, SE, MM.

Terkait daftar hitam, Apdian, anggota LPSE Kabupaten Belitung yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini menjelaskan maksud dari daftar hitam. “Daftar hitam adalah “penyedia nakal”, tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan kontrak. Kena blacklist (masuk daftar hitam) jadinya”.

Di Bangka Belitung terdapat dua perusahaan yang masuk dalam Daftar Hitam yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) yakni CV. Kurnia dengan NPWP: 31.627.895.1-304.000 dan beralamat di Jalan Meranti Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Ditetapkan masuk daftar Daftar Hitam dengan masa berlaku sanksi dari 15 Sep 2015 hingga 14 Sep 2017.

Perusahaan Kedua adalah NAJWA AFIQAH dengan NPWP: 72.345.644.8-315.000 yang berlamat di Jalan Teladan No. 43 RT. 02 RW.03 Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Ditetapkan masuk daftar dengan masa berlaku sanksi dari 10 Okt 2016 s/d 9 Okt 2018.

Sosialisasi ini diikuti dari unsur LPSE, ULP, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Bagian Pembangunan/Bina Program Pembangunan Setda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (fiet/AMP/Firik)