TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Gambaran tentang bencana, lokasi bencana, populasi dan korban, fasilitas kesehatan, penampungan pengungsi, upaya yang dilakukan dan rekomendasi merupakan sejumlah informasi kontijensi kedaruratan yang perlu dilaporkan ketika terjadi bencana.
Menurut Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Hendri, SKM, M.Si, informasi kontijensi kedaruratan tersebut merupakan rencana tindak untuk upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Materi berjudul ‘Mobilisasi Tim Gerak Cepat Penanggulangan Krisis Kesehatan’ disampaikan Hendri pada kegiatan Penyusunan Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Belitung Drs. Erwandi A Rani tadi pagi, Kamis 20 April 2017 dan diselenggarakan oleh Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan selama 2 hari (20-21 April 2017) bertempat di Hotel Grand Hatika.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan semua informasi akan disampaikan kepada kluster dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana “Delapan subklaster tersebut adalah 1. Subklaster pelayanan kesehatan, 2. Subklaster pengendalian penyakit, 3. Subklaster penyehatan lingkungan dan penyehatan air dan sanitasi, 4. Subklaster layanan gizi, 5. Subklaster Logistik Kesehatan, 6. Subklaster Kesehatan Ibu, Anak dan Reproduksi, 7. Subklaster Kesehatan Jiwa, dan 8. Subklaster DVI“ ujar Hendri.
“Sebaiknya tidak hanya subklaster kesehatan yang dilibatkan justru yang paling berperan ini Badan Penanggulangan Bencana sedang subklaster kesehatan hanyalah bagian dari upaya kontijensi kesehatan yang ada pada kluster utama“ ujar Hendri, penggemar film Disaster ini usai menyampaikan paparannya. Sebuah film mengisahkan tindakan ‘kontijensi kedaruratan’ yang dilakukan militer untuk mengisolasi warga yang terkontaminasi bahan radioaktif.
Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan dr.S uhandri, Sp.OG, mekanisme koordinasi dan komunikasi antar UPT dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan ditujukan agar terlaksananya pengambilan keputusan serta koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan dan teknis operasional kegiatan penanggulangan kedaruratan kesehatan di semua jenjang komando dan koordinasi.
“Dasar komando dan koordinasi ini tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular, Perpres Nomor 30 tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis dan IHR (International Health Regulator) tahun 2005” jelas Suhandri.
Selain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, kegiatan ini diikuti oleh Camat se-Kabupaten Belitung, Lurah se-Kabupaten Belitung, anggota Polres Belitung, Puskesmas se-Kabupaten Belitung. Keikutsertaan peserta ini tidak lepas dari maksud dari penyusunan Rencana Kontigensi yakni untuk membentuk Posko KKM. Posko KKM memiliki 4 bidang teknis yakni Bidang Komunikasi, Bidang Operasional Kesehatan, Bidang Pengamanan dan Bidang Logistik.
Subdit Kekarantinaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Solihah Widyastuti, M.Epid menjelaskan bagaimana melakukan aktivasi rencana kontijensi. Aktiviasi rencana kontijensi meliputi perkiraan kronologis kejadian, penilaian aktivasi rencana kontijensi seperti mengungkapkan fakta adanya dugaan terjadinya transmisi dari manusia ke manusia hingga menimbulkan kematian dan dugaan adanya penyebaran antar wilayah.
“Evaluasi dari fakta tersebut disampaikan ke Kementerian Kesehatan-Ditjen P2P dan diberikan justifikasi bahwa kondisi tersebut memenuhi kriteria Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan pendampingan dan Petunjuk Teknis Kementerian Kesehatan, Pemkab melalui Dinas Kesehatan Kabupaten dapat mengajukan ke Bupati kejadian tersebut untuk ditetapkan sebagai Bencana Non Alam yang berpotensi menimbulkan KKM” ujar Solihah (fiet/dedy)