Betare adalah prosesi meminta izin atau restu. Merupakan sikap hormat (adab kepatuhan) guna melaksanakan tuntunan adat pada tradisi kehidupan masyarakat Belitong. Secara Semantik; makna kata “betare” bersisian dengan kosa-kata “batara, batari, betarak, dan betaro” yang semuanya mengacu pada perihal berkait pada keyakinan dan mistik (perihal gaib yang tak terjangkau oleh akal manusia biasa) meski dalam kenyataannya di masa kini, perihal betare tidak hanya berkait pada urusan spiritual tapi juga melekat dalam kehidupan sosial di keseharian masyarakat Belitong.Sikap atau perbuatan betare secara umum ditujukan kepada seorang yang dituakan atau memiliki kewenangan yang berdaulat melindungi di dalam lingkup lingkungan wilayahnya, misal kepala atau sesepuh keluarga, ketua adat atau dukun kampong, kepala kampong atau kepala suku, juga kepala negeri atau raja (di masa lampau ada ngabehi serta depati). Dilihat dari adanya tuntunan serta tuntutan adat, tradisi, serta pelakunya maka betare merupakan sebuah perilaku bermartabat yang sudah berlaku turun temurun.Dari prosesi yang bermartabat itu, betare tidak hanya menjaga hubungan antara manusia, juga berhubung kepada alam, juga kepada alam lain beserta makhluknya bahkan sekaligus berhubung kepada sang Pencipta alam semesta itu sendiri. Maka betare, selain memiliki keterikatan sosial, juga spiritual dan supernatural (hubungan kepada alam, juga alam gaib dan Tuhan).Betare memiliki fungsi menjaga keseimbangan antara manusia alam dan Tuhannya.
Jika dilihat dari sisi pelaku dan perilaku maka sikap adab betare yang diamalkan seseorang dapat mengindikasikan bahwa yang bersangkutan memiliki kesantunan yang beradat. Tetapi jika sebaliknya maka yang bersangkutan dapat dinilai tak paham adat atau seorang yang dikatakan tak beradat bahkan bisa jadi kurang bermartabat.
Karenanya, sikap bermartabat tentu menjunjung adat. Misal dalam tradisi keluarga Belitong, adab seorang anak yang menghormati orangtua, sesepuh atau kepala keluarganya, maka betare wajib dilakukan jika yang bersangkutan hendak melakukan tugas tertentu atau hendak keluar jauh dari lingkungan keluarga. Lalu, setelah betare, orangtua yang bijak bakal memberikan pesan, restu serta doanya agar sang anak sukses dan terjaga keselamatannya.
Di masyarakat tradisional Belitong, seorang penduduk yang taat adat bilamana hendak membuka ladang atau “ume”, mendirikan rumah atau mengadakan acara tradisi misalnya, begawai, serta acara “selamatan” tentulah wajib betare kepada dukun kampong sebagai kepala adat. Maka kepala adat melakukan doa ritual serta memberikan tanda restu yang disebut “kesalan” (berupa racikan tertentu yang disyaratkan secara adat).
Bahkan jika hendak memasuki hutan, sungai, gunung, bahkan laut, diwajibkan betare kepada dukun setempat. Ada kalanya, sang dukun tidak memberikan “kesalan” tapi cukup memberikan izin secara lisan, betare seperti ini biasa dikatakan “nyebut” kepada dukun.
Di masa lampau, adat “betare” yang disyaratkan raja Belitong dan dilaksanakan oleh ngabehi, yaitu ada kewajiban yang ditujukan kepada seorang pria asing (dari luar) yang bakal menikahi menikahi perempuan Pulau Belitong maka yang bersangkutan diberikan syarat adat yang disebut “Tetukun”, yaitu selain membayar semacam pajak juga perempuan yang dinikahi tidak boleh dibawa keluar Belitong, bahkan sang pria-nya mesti menetap. Namun pada dasarnya siapa pun yang meminta tinggal di Belitong mesti betare pada dukun kampong baru kemudian kepada kepala kampong, kepada ngabehi, juga kepada raja. Jadi, dukun kampong merupakan gerbang terdepan dalam hal perizinan!
Dan pada kenyataannya, para pendatang dari berbagai suku di Nusantara yang tinggal di Belitong sejak lampau bakal meleburkan mengikuti adat yang sudah mentradisi itu. Namun demikian kewenangan penguasa masa itu juga bertoleransi terhadap bangsa asing masih mempertahankan agama dan budaya nenek moyang mereka, misalnya orang dari Tiongkok, kecuali mereka yang dinyatakan “masuk melayu” (mukhalaf). Pendatang Tiongkok lebih awal datang pada abad ke 13 tepatnya 1293; ada 100 tentara yang ditinggalkan di Belitong, dipimpin Jenderal Kau Shing dan Shi pi ketika hendak menyerang Pulau Jawa ( R. Osberger 1962).
Dilihat dari abad itu, kemungkinan seiring waktu mereka telah melebur dan tak dapat lagi dilihat budaya aslinya. Pelanggaran adat di masa lampau akan menerima sangsi adat. Sangsi adat yang berlaku di Belitong secara umum dapat dilihat dari sangsi yang bersifat gaib juga nyata. Misalnya dari pantangan adat yang tak dibolehkan berburu pelandok (kancil) di saat “bulan purnama” jika dilakukan maka bakal berhadapan dengan “Antu berasuk”. Atau tak boleh menebang pohon kala pohon sedang berpucuk muda jika kayunya bakal digunakan bahan peramu rumah, jika dilakukan maka rumah tersebut bakal tak baik hasilnya.
Pelanggaran terhadap tradisi betare biasanya lebih bersifat mistis. Misalnya jika tak betare kepada dukun. Maka ada keyakinan bakal “tekenak balak” (musibah tak terduga) Dan kewajiban betare serta keyakinan sangsinya telah melekat secara sugestif turun temurun.
Betare sudah ada dan mentradisi sejak masa lampau yang kehadirannya diperkiraan seiring tumbuhnya peradaban di masyarakat adat Belitong, dipelihara para sepuh serta tetua adat atau dukun kampong yang berada pada suatu pemukiman, dulu disebut: Kubok, bebak, Kelekak, atau lainnya. Kehadiran para dukun yang memimpin tiap kampong itu guna menjaga keselamatan warganya. Karenanya, tiap tahunnya ada acara ritual “Selamatan Kampong”, juga selamatan tahun yang disebut “Maras Taun”.
Tentang menjaga keselamatan tentulah diperlukan rasa taat warganya. Keselamatan warga dari bahaya yang bersifat mistis. Dalam buku “Herinneringen Aan Blitong” ditulis Conrn de Groot tahun 1887, ia mencatat tentang kepercayaan penduduk terhadap adanya bahaya dari makhluk gaib jahat misalnya, limpai, pulong, antu bangkit, juga puntianak. Itu menandai bahwa penduduk sangat memerlukan perlindungan dukun kampong. Kenyataannya, para dukun kampong tak hanya menangani masalah perlindungan secara metafisik bahkan juga pada masalah penyakit yang berkait pada fisik.
Penelitian STAIN Syekh Abduraman Siddik Bangka Belitung dan Departemen Agama Republik Indonesia, tahun 2009: masuknya Agama Islam di Belitong yang disinyalir dari abad ke 9. Dilihat sudah sangat lamanya Islam masuk di Belitong sedikitnya dapat mempengaruhi atau menghilangkan berbagai kepercayaan masyakarakat tradisional itu. Namun nampaknya ajaran Islam tidak melunturkan tradisi ritual betare yang beraroma mistis itu.
Beberapa sebab masih dan melekatnya tradisi lama itu, tentunya peran masyarakat yang aktif serta pemuka agama Islam yang toleran terhadap adat istiadat juga sebaliknya pemuka adat atau para dukun menerima Islam sebagai anutan agamanya. Dalam beberapa catatan sejarah yang ada, di masa pemerintahan Raja Balok Cakraningrat IV Ki Agus Bustam alias Depati Galong tahun 1700-1740, diangkatnya Penghulu Agama bernama Ki Agus Siasip (tokoh ini dikeramatkan; Keramat Sisil Balok) hadirnya penghulu agama pertama ini tidak lantas pula menghilangkan tradisi betare karena hingga kini pun tradisi itu tetap ada. Maka tak heran jika para alim ulama (lebai) selalu “berapit ketong” atau duduk bersama dukun kampong ketika ada acara ritual atau hajatan.
Kedatangan bangsa barat (Belanda) yang menduduki Belitong, juga tak mempengaruhi tradisi betare. Campur tangan penjajah hanya merubah pola kebijakan pemimpin masyarakat terutama mengangkatan kepala kampong dan ngabehi (distrik) hingga kepala negeri (depati). Bahkan tahun 1890 oleh Hindia Belanda pangkat depati dan ngabehi ditiadakan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Namun Kolonial Hindia Belanda tidak bisa diintervensi para pemimpin adat yang mengatur berbagai tradisi ritual termasuk ritual betare. Itu nampaknya dikarenakan peran para dukun kampong yang bersifat spiritual tidak berkait kuat terhadap kepentingan kolonial yang ingin mengeruk keuntungan ekonomi negeri Belitong, meski ada kepercayaan adanya “pengopongan bijih timah” oleh para dukun. Baru kemudian praktik “pengopongan” itu agak longgar ketika penambangan timah dikerjakan atas keterbukaan depati dan penduduk lokal Belitong dibolehkan bekerja di tambang.
Meski kolonial tak peduli pada urusan spiritual masyarakat. Tetapi untuk perihal ritual “betare” yang jika ada berkait pada kepentingan ekonomi maka pihak kolonial menghormatinya. Misalnya jika hendak mendirikan jembatan atau bangunan penting pertambangan maka ada syarat tumbal kepala hewan (kerbau) sebagai sajen (sajian) yang ditanam di lokasi pembangunan itu. Lalu, ada mitos pernah ada di Belitong bahwa mereka melakukan juga tumbal memakai kepala manusia. Mitos berkembang pada masa itu adanya “sang Penebok” yaitu penculik anak-anak yang bakal dijadikan tumbal.
Dari kilasan masa lampau, selain menandai bahwa adanya keselarasan hubungan yang baik atau toleransi antar adat tradisi, agama dan penguasa. Adat dan tradisi Belitong (Belitung) tumbuh dengan ciri tersendiri misalnya secara khas adanya dukun kampong di setiap kampong sebagai pemangku adat. Maka Belitung juga Bangka memiliki hukum adat tersendiri di wilayah Nusantara, oleh antropolog Belanda Cornelis van Vollenhoven dalam “Het Ontdekking van Adatrecht, Orientatie in het Adatrecht van Nederlansch-Indie (1913) dan Het Adatrerecht van Nederlansch-Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) Hukum Adat Pokok Bangka Belitung merupakan salah satu dari 19 hukum adat di Nusantara yang berbeda dari tradisi adat kaum pendatang atau Vreemde Oosterlingen yaitu kau timur asing, seperti Arab, Tionghoa, dan Cina (lihat juga Perang Bangka: Ahkmad Elvian, 2012:17).
Pembagian wilayah Hukum adat pokok Nusantara (bukan sub) itu, Bangka Belitung ada dalam urutan ke 7 dari 19 wilayah dipertegas lagi oleh J.W.M. Bakker SJ dalam Filsafat Kebudayaan. 1984, bahwa hukum adat pokok merupakan budaya tidak terpengaruh budaya import.
Tradisi Betare
Dalam lingkup keluarga, “betare” menjadi bagian penting dalam membentuk karakter sehingga seseorang memiliki pribadi yang berbudi pekerti atau moral. Sikap karakter tersebut diaplikasikan ketika yang bersangkutan memiliki rasa hormat terhadap orang tua juga para sepuh. Rasa sadar diri, dan rendah hati bahwa orang tua pantas dihargai dan dihormati. Juga sebaliknya sikap orangtua menyadari sebagai seorang tauladan yang menuntun dan mengayomi. Atas dasar itu, rasa hormat dengan sikap adab “betare” adalah manipestatif dan apresiatif terhadap perilaku yang beradab dan bermartabat.
Di lingkup masyarakat, betare memiliki fungsi sosial yang sangat penting dalam membangun kerukunan, ketentraman, serta kebahagian kolektif. Bahwa setiap orang tidak boleh sewenang-wenang bertindak atau melakukan tujuan pribadinya (misal jika hendak mengadakan hajatan atau mendirikan rumah) maka betare kepada ketua adat atau dukun kampong sangat penting sehingga “gawai” atau kerjasama sosial dapat terbangun dengan aman dan selamat.
Di lingkup Lingkungan. Alam semesta yang memang diperuntukan guna kepentingan bersama maka hutan, gunung, sungai, dan laut, tak boleh sembarang digarap apalagi dirusak. Maka “betare” menjadi aturan tertinggi mesti ditaati. Dan itu merujuk kepada pelestarian alam serta lingkungannya. Misal jika hendak membuka hutan untuk berladang atau “beume” maka sang “Dukun Kampong” bakal mengizinkan sebuah lokasi atau wilayah hutan mana yang boleh digarap bahkan sang dukun bakal menentukan waktu yang tepat buat bercocok tanam bahkan memanen. Termasuk juga jika hendak mendirikan rumah mesti betare. Dari kearifan “betare” itu, berlakulah pantangan atau larangan yang membuat setiap warga mesti bijak menggarap dan memerlakukan alam. Kelestarian alam dengan segenap isinya; hewan, tumbuhan, lanskap, bahkan udara, tentulah untuk kehidupan dan penghidupan jangka panjang buat penduduk yang memukimi sekitarnya.
Di lingkup Spiritual. Sikap menghormati makhluk gaib penghuni alam lain yang diyakini penduduk tradisional hadir berdampingan dengan manusia, Adanya kepercayaan atau keyakinan itu maka seseorang tak boleh sembarang atau semenanya merusak tempat-tempat di alam yang diyakini dihuni oelh makhluk gaib itu. Misal adanya pantangan tidak boleh mengotori air tergenang, membabat hutan sumber mata air (Piak Aik) yang pada dasarnya mata air sebagai sumber kehidupan. Dengan begitu, ada rasa saling menjaga terhadap alam juga saling menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dengan adanya “betare” guna izin memasuki wilayah tertentu maka aturan berlaku bagi siapa saja bukan hanya penduduk sekitar tapi juga orang lain yang datang berkepentingan di wilayah tersebut.
Konstelasi Betare di Masa Kini
Hanya saja yang dikemudian hari tradisi betare lambat laun terkikis bahkan mungkin di kemudian waktu bisa punah karena tersebab adanya budaya luar yang masuk; informasi tanpa batas (borderless information) yang menyebabkan adanya proses lintas budaya (tran-cultural) juga silang budaya (crosscultural). Semua itu mempengaruhi cara berpikir masyarakat apalagi jika generasi modern kini sudah menganggap adat, budaya, serta tradisi lama sudah tak relevan.
Maka tak heran jika dalam lingkup keluarga misalnya sikap anak terhadap orang tua, banyak yang sudah jauh meninggalkan kebiasaan betare bahkan kadang sudah tak ada rasa hormatnya… seringkali ada tudingan “anak tak beradat” karena kelakuannya yang “kurang ajar”.
Pengaruh informasi tanpa batas karena derasnya arus budaya luar itu tak mungkin dicegah kecuali sikap budaya lokal yang bermartabat itu tetap dipertahankan!
Kepentingan ekonomi perorangan dan korporasi juga mempengaruhi cara berpikir masyarakat sehingga seringkali pembukaan lahan hutan buat perkebunan dan pertambangan, tak lagi mengacuhkan budaya betare. Dukun sebagai penjaga dan pelestari budaya lokal lebih sering diacuhkan. Padahal peran dukun kampong sebagai penyeimbang, penyelaras kehidupan masyarakat lokal yang terbentuk berabad-abad lampau masih tetap ada dan dibutuhkan hingga kini dan sampai kapanpun! Masyarakat lokal yang tadinya berpikir secara budaya guna menjaga lingkunngannya tetap lestari untuk generasi mendatang, tiba-tiba karena kepentingan ekonomi jadi menyenyampingkan budaya tersebut. Tak heran jika ada yang berpendapat bahwa budaya lokal sudah terkapitalisasi!
Sebelum munculnya kapitalisasi terhadap ekonomi masyarakat adat lokal, mereka masih bergantung sepenuhnya pada alam secara selektif dan arif. Kini tak heran jika mereka kehilangan hutan bahkan bergantung hidup pada “perusahaan” yang hadir di tengah kehidupan mereka. Apabila mereka tak bisa bertahan dengan keterbatasan sumber alam yang ada maka budaya kehidupan mereka pun berubah dari masyarakat mandiri bisa menjadi masyarakat buruh di bawah korporasi (misal buruh kebun dan tambang).
Akibat pengaruh masuknya kebijakan ekonomi yang tak atau kurang berpihak pada masyarakat adat (memiliki aturan yang terpimpin secara adat), maka masyarakat telah kehilangan hutan cadangan bagi kehidupan masyarakat Belitong ke masa datang. Pertumbuhan penduduk yang cepat sementara wilayah Pulau Belitong sangat kecil ini kian menyempit.
Di lingkup sosial ketika budaya betare mulai terpinggirkan, sehingga ketahahanan budaya jadi lemah maka masuk berbagai kepentingan ekonomi yang merusak moral dan membuat “penyakit masyarakat” menjadi tak terbendung. Seharusnya jika ada ketaatan terhadap budaya betare, maka takkan ada tempat-tempat maksiat berdiri secara sporadis baik terbuka atau pun tersembunyi (lihat kasus “kafe semak” misalnya yang pernah diberitakan media). Bahkan menurut data yang mencuat bahwa tingkat perceraian keluaga di Belitong cukup tinggi.
Ketahanan Budaya Betare
Ketahanan budaya merupakan bentuk sikap jati diri sebuah wilayah budaya yang bermartabat yang mampu menjaga peradabannya secara kuat terhadap pengaruh budaya yang tak sesuai dengan warna kelokalannya. Kemampuan tersebut hanya akan ada ketika pelaku budaya atau masyarakat lokal dipertahankannya sebagai “ruh” yang menjaga kepribadian kampungnya (tiap kampung adalah bagian penting pendukung kebudayaan sebuah negeri).
Dalam konstelasi parawisata yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Belitong paska pertambangan timah maka budaya betare tetaplah relevan sebagai pintu masuk para pendatang: bahwa sikap pendatang (wisatawan) yang membawa budayanya harus beradaptasi terhadap budaya lokal yang ada (kearifan lokal). Keraifan lokal yang begitu sangat jelas harmonisnya itu sudah tentui menjadi bagian yang mencerahkankan budaya mana pun secara global.
Maka betare ke masa depan harus tetap dipertahankan oleh para Dukun Kampong Belitong dengan didukung segenap masyarakatnya yang selayaknya mesti dilindungi regulasi pemerintah daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pariwisata Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 20909 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan. Kewajiban Pemerintah Daerah tertuang dalam Pasal 2. Berbunyi: (1) Pemerintah daerah melaksanakan pelestarian kebudayaan di daerah. (2) Pemerintah daerrah dalam melaksanakan pelestarian kebudayaan sebagaimana maksud ayat (1) dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Konklusi
Betare adalah salah satu budaya tradisi masyarakat Belitong guna menjaga harmonisasi hubungan antar umat, alam, dan Tuhannya tetap terjaga secara seimbang. Khusus Budaya Betare yang kewenangannya dipegang oleh para “Dukon Kampong”, seharuskan dikukuhkan kembali kepada kepada mereka agar hak dan kewajiban secara adat dapat diaktualkan kembali di masa kini guna menangkal arus globalisasi yang tak terbendung.
Pentinganya pengukuhan “Budaya Betare” memakai regulasi itu karena mengingat gentingnya situasi yang tak kondusif dari berbagai kepentingan sosial, budaya dan ekonomi di daerah Belitong, misalnya arus ekonomi pariwisata yang notabene adalah pengunjung luar dengan sikap dan budaya luar yang menyertainya.
Juga mengingat “Budaya Betare” tak sekedar menjaga hubungan sosial atau silaturahmi tapi juga menjaga keseimbangan alam agar sumber daya alam tetap terjaga sehingga ke depannya tidak ada lagi lahan hutan yang dikuasai oleh korporasi tapi dimanfaatkan sebesarnya oleh masyarakat Belitong guna keharmonisan lingkungan, ketahanan budaya, serta kemakmuran ekonomi. (Ian Sancin, Pangkalpinang, 212. 2016).
Kosa Kata:
Batara : Juga disebut betara yaitu sebutan untuk dewa atau raja.
Batari : Juga disebut betari yaitu sebutan untuk dewi.
Berapit Ketong : Duduk bersama bersila karena rapat berjajar sehingga berhimpitan pinggul.
Betarak : Sama dengan bertapa yaitu menjalani ulah batin dengan mengasingkan diri dari keramaian dunia, dengan menahan hawa nafsu dan kepasrahan yang tinggi kepada Tuhan yang tujuannya mencapai ajaran gaib secara spiritual.
Betaro: Ungkapan sangat kuat dari seseorang berdasarkan pemikiran serta kemampuannya yang terakumulasi pada keyakinannya sehingga yang bersangkutan berani menyatakan bahwa pendapatnya lebih benar. Seringkali berdasar keyakinan itu yang bersangkutan berkata sesumbar, misalnya, “saya berani betaro bahwa pendapat saya benar jika tidak potong leher saya.”
Nyebut: Mengungkapkan secara lisan.
Kepustakaan:
• Corn de Groot. 1887. Herinnnegin Aan Blitong.
• Ki Agoes. Haji Abdoel Hamid. 1934. Tambo asal usul Depati Cakraningrat dan qerabat-nya.
• Laporan hasil penelitian STAIN Syaik Abdurraman Siddik dan Departeman Agama RI. 2009. Kerajaan Balok (1616-1873)
• J.W.M. Bakker SJ. 1984. Filsafar Kebudayaan Sebuah Pengantar.
• R Osberger. 1962. Sedjarah Ringkas Pulau Belitung.
• Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pariwisata Republik Indonesia, Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Ian Sanchin
Sumber: buletinbelitong.com