Masyarakat Beri Dukungan H.A.S Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Dukungan masyarakat dan Pemerintah terhadap H.A.S. Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional mudah terlihat dari spanduk-spanduk dijalan-jalan protol baik di Kabupaten Belitung maupun Kabupaten Belitung timur.

Untuk memenuhi tenggat usulan 30 April 2017 ke Presiden, Pemkab Belitung melalui Tim menggelar Seminar Nasional Pengusulan H.A.S. Hanandjoeddin sebagai Pahlawan Nasional di Ballroom Hotel Billiton, Tanjungpandan pada Selasa 25 April 2017.

Seminar yang dimoderatori oleh Sekdin Pendidikan Paryanta, SPd, MPd. ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil Belitung dan Belitung Timur, sejumlah Kepala OPD, tokoh masyarakat, guru, legiun pemerintah, jajaran TNI dan Polri.

Narasumber Seminar Nasional, Drs. Arif Nahari dari Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan Dan Restorasi Sosial Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI juga menyebutkan bahwa pemberi gelar pahlawan ini mengacu pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diatur dalam PP. No.35/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

“Tokoh Beltim dan Belitung khususnya Provinsi sangat diperhitungkan secara nasional dan internasonal. Sebagai anggota DPRD saya berharap agar Pemerintah Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan masyarakat Babel menjadi H.A.S. Hanandjoeddin sebagai Pahlawan Nasional“ ujar Syamsirwan, anggota DPRD Bangka Belitung bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung.

Sementara Sapari dalam tanggapan mengingatkan agar jangan sampai ada hal-hal yang mengganjal Dewan Gelar Pahlawan Nasional mempertimbangkan usulan, sebagaimana pengusulan Depati Amir sebagai Pahlawan Nasional yang sudah dua kali diusulkan. “Jangan sampai ada dokumen yang menyatakan pernah bekerjasama dengan Belanda atau Jepang karena disebutkan pernah menerbangkan pesawat Jepang.“ ujar Sapari kepada BuletinBelitong.

Dalam Naskah seminar memang disampaikan, Hanandjoeddin dan sejumlah pemuda pribumi bekerja sebagai Mekaniku pada Ozawa Butai. Lantaran kemampuannya yang handal dalam bekerja, pimpinan Ozawa Butai akhirnya mengangkat Hanandjoeddin sebagai Hancho. Hancho merupakan sebutan untuk seorang pimpinan kelompok pekerjaan.

Baca : Pakar Sejarah Perkuat Dukungan H.A.S. Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional

Sementara dalam Pasal 52 PP No.35/2010 diuraikan lebih detail mengenai mekanisme permohonan usul pemberian gelar, yaitu bahwa pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Fithrorozi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *