- Official Website - https://kominfo.belitung.go.id -

Bupati: Predikat WTP Terganjal Arsip

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2009 pasal 8 menegaskan bahwa pembinaan Kearsipan Nasional dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, lembaga kearsipan daerah Provinsi, lembaga kearsipan daerah Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi.

Demikian penjelasan awal dari paparan Bupati Belitung H. Sahani Saleh S.Sos. Bupati Belitung dan Wakil Bupati Bangka Tengah Ir. Ibnu Saleh, MM merupakan narasumber dalam Rapat Koordiasi Pegelolaan Arsip Aset Nasional Wiayah Jawa dan Sumatera yang digelar oleh kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), pagi tadi di Ballroom Hotel Grand Hatika pada Kamis 27 April 2017 yang dimoderatori oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung Drs Rafeli.

Beragam isu dan permasalahan disampaikan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Belitung mulai dari penganggaran, dan penempatan pegawai sesuai kompetensi dan kegiatan kearsipan di berbagai daerah.

Salah satunya terkait ganjalan Pemkab Belitung untuk mendapatkan predikat pengelolaan keuangan daerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bupati mengungkapkan kendala Pemkab mendapatkan predikat ini terkait dengan kearsipan yakni dokumen aset yang belum sinkron dengan keberadaan fisik aset.

“Kami sampai sekarang tidak mendapatkan WTP karena persoalan arsip inilah. Aset kami ini barangnya ada dokumennya tidak ada, barangnya tidak ada dokumennya ada. Kami membentuk tim untuk menelusuri aset yang merupakan limpahan Provinsi Sumatera Selatan dulu.“

Hal ini diungkapkan Bupati Belitung saat menjadi pembicara awal dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kearsipan baik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun dari berbagai wilayah di Sumatera dan Jawa.

Pada tahun 2015 Kabupaten Belitung telah meresmikan penggunaan gedung penyimpanan arsip (Depo Arsip). Hal ini untuk menunjang proses kearsipan dimana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menerima arsip yang sifatnya permanen berdasarkan jadwal retensi arsip. Prosesnya, OPD menyampaikan arsip yang bernilai kesejarahan lantas LKD menerima, menata penyimpanan arsip sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (fithrorozi)