Kemendagri Sosialisasikan Kartu Identitas Anak di Belitung

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Wakil Bupati Belitung Drs. Erwandi A Rani membuka sosialisasi Penerbitan Kartu Identitas Anak yang berlangsung di Hotel Grand Tulip diikuti 50 peserta dari kecamatan dan desa, tokoh masyarakat dan OPD terkait pada Kamis 4 Mei 2017.

Kegiatan sosialisasi yang merupakan amanat dari Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak ini dilaksanakan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Drs. Triyatmanta.

“Kegiatan ini memberi dampak positif terhadap kelancaran penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga (diharapkan) seluruh anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dapat segera memiliki KIA sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak“ ujar Wabup dalam sambutannya.

Lebih lanjut Wakil Bupati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagaimana termuat dalam konvensi PBB tentang Hak Anak-Anak.

KIA dibagi menjadi 2 jenis. Jenis pertama ditujukan bagi anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun dan jenis kedua untuk anak yang berusia 5 hingga 17 tahun kurang dari satu hari.

‘Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra.Hotmaria Ida menyambut baik upaya pemerintah pusat mensosialisasikan pentingnya Kartu Identitas Anak ini “Ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak dan besarnya perhatian Pemerintah Kabupaten Belitung dalam mengemban amanat undang-undang“ ujar Hotmaria Ida. (fiet/dedy/wawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *