TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Memasuki bulan puasa, niat saling serang, beradu argumen yang kerap muncul diberbagai media sosial (medsos) jauh berkurang. Tema bunga, sindir lilin ataupun mencari-cari kebenaran fakta pun mulai berganti dengan tulisan yang saling mengingatkan.
Dari survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menjelaskan ativitas pengguna jejaring sosial atau medsos di Indonesia menduduki porsi tertinggi yakni 87.4 % disusul aktivitas menacari informasi (browsing) sebanyak 68,7%.
Kerapkali tingginya aktivitas jejaring sosial ini disempali oleh berita-berita bohong (hoax) sehingga pembaca tidak bisa membedakaan mana yang baik dan mana yang buruk. Ditengah-tengah pemberitaan dan isu-isu hujat dan fitnah inilah, khatib di Mesji Jamiek Al-Mabrur mengingatkan jamaah sholat Ju’mat untuk mencari pembeda (furqon). “Hakikat kemuliaan manusia di sisi Allah SWT adalah ketaqwaan” ujar khatib berpesan.
Maraknya berita hoax dan informasi dan foto yang diunggah pada gilirannya memancing kegaduhan (viral). Kegaduhan ini bukannya dihindari justru dijadikan trending topik yang bisa membuat persetujuan kubu yang percaya dan tidak percaya.
Ironisnya, kegaduhan yang sering muncul di jejaring sosial ini diakses oleh kelompok muda yang masih membutuhkan pendampingan dalam menilai informasi. APJII juga menyebutkan pengguna internet pada tahun 2015 didominasi kelompok usia 25-34 tahun dan usia 10-24 tahun, masing-masing mendominasi 75,8 % dan 75,5%.
Baiknya, kecenderungan untuk menimbulkan kegaduhan mulai mereda. Medsos mulai sejuk. Sejumlah netter (pengguna internet) acapkali mengunggah jadwal berbuka puasa. Sementara group-group medsos instansi pun menyampaikan perubahan jam kerja saat bulan Ramadahan, dimana 1 Ramadhan akan jatuh pada tanggal 27 Mei 2017.
Alhasil Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI banyak beredar di medsos.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja. Hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 dengan waktu istirahat pukul 12:00-12:30. Sedang Hari Jum’at dimulai pukul 08:00 hingga 15:30 dengan waktu istirahat pukul 11:30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja. Untuk hari Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08:00-14:00 dengan waktu istirahat pukul 12:00-12:30
Dengan demikian jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. Ketentuan ini berlaku untuk instasi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja.
Informasi publik semacam ini penting diketahui terutama instasi yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat. Hal ini tidak lain untuk menghormati mereka yang menjalankan ibadah. Tentu saja penyesuaian jam kerja dan aktivitas berinternet ini memberi pengaruh bagi mereka yang ingin mendapatkan status manusia taqwa.
Menjelang Ramadhan makin banyak orang melatih diri menatap dan mengelola ujaran demi untuk mengkokohkan tiang-tiang ketaqwaan kepala Allah SWT dan menjalin silaturahmi baik sesama manusia yang masih hidup maupun dengan yang sudah meninggal dunia dengan tradisi beruah. (fithrorozi)