- Official Website - https://kominfo.belitung.go.id -

Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Belitung

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Berdasarkan hasil kaji cepat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos mengeluarkan pernyataan tanggap darurat bencana, yang menyatakan bahwa:

  • Telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Belitung pada tanggal 15 Juli 2017;
  • Bencana banjir tersebut telsah melumpuhkan akses transportasi darat sehingga mengakibatkan kerusakan bangunan (milik masyarakat, swasta, dan instansi pemerintah), kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan serta kegiatan pelayanan publik pada instansi pemerintah;
  • Akibat banjir ini berdasarkan data sementara penduduk yang terdampak banjir/mengungsi sebanyak± 3.200 (lebih kurang tiga ribu dua ratus) jiwa;
  • Untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (1) Huruf b. jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka dengan ini Kabupaten Belitung dinyatakan dalam status Tanggap Darurat Bencana Banjir;
  • Status Keadaan Darurat Banjir berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017.