TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Terhitung sejak tanggal 17 Nopember 2017 Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungpandan hanya melayani permohonan paspor yang telah mendaftarkan nomor antrian paspor secara online.
Aplikasi dapat diunduh melalui playstore atau bisa langsung di akses melalui https://antrian.imigrasi.go.id [1]