TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Dalam rangka pelaksanaan registrasi kartu prabayar Bupatri Belitung mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 555/046.a/DISKOMINFO/2018 tentang Imbauan Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Imbauan ini dikeluarkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Registrasi Kartu Prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017, pelanggan/calon pelanggan kartu prabayar telekomunikasi wajib registrasi menggunakan NIK dan No. KK yang divalidasi menggunakan database kependudukan. Jangan sampai kartu kebolkir. Untuk pelanggan lama, batas akhir pelaksanaan registrasi ulang 28 Februari 2018. Ayo buruan registrasi ulang! (AMP)