Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Senin (16/4).

Pjs. Bupati Belitung, Drs. H. Sahirman, M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap acara sosialisasi ini. Tugas pemerintah daerah sangatlah berat, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa membantu meringankan tugas pemerintah daerah. “Nantinya pasti akan ada sengketa informasi sehingga mulai dari sekarang perlu diantisipasi” ujar
Sahirman.

Sahirman juga menghimbau kepada peserta agar mengikuti dan aktif pada sosialisasi ini sehingga apa yang disampaikan bisa diterima dan diterapkan sesuai dengan tempatnya.

Eko Tedjo Marvianto, selaku wakil ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan sengketa informasi bisa diminimalisir dengan rutin memberikan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Syawaludin, S. Pd selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa. Seluruh peserta berasal dari oleh seluruh Dinas dan kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. (MC Belitung/Siti Rofiqoh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *