TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Dalam upaya mewujudkan tertib penggunaan spectrum frekuensi radio, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Tata Cara Perizinannya di Hotel BW Suite Belitung, Tanjungpandan, Rabu 11/07.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio mengenai aturan penggunaan frekuensi radio dan tatacara perizinannya demi terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib, bebas dari gangguan dan sesuai dengan peruntukan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan 3 (tiga) materi dengan narasumber dan materi yaitu Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Latuse ST, M.Si Kepala Loka Monitor SFR Pangkalpinang, Tata Cara Perizinan Frekuensi Radio, Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Annisa Pratiwi dari Pelayanan Perizinan Unit Pelaksana Teknis Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang dan Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Sinergi PPPNS dalam Penegakan Hukum oleh Iptu Eko Sutristiyanto KBO Satreskrim Polres Belitung.
Peserta sosialisai terdiri dari Kodim 0414 Belitung, Pos Angkatan Laut Tanjungpandan, Polres Belitung, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan Perikanan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bandar Udara H.AS. Hanandjoedin, KSOP Tanjungpandan, PPI Nusantara, PMI, Air Nav, Pimpinan Radio, Orari, RAPI, Pimpinan Bank, Pimpinan Hotel, Komunitas Nelayan, TV Kabel, Pimpinan Niaga, Travel, Pengurus Wisata, Pengurus Perumahan dan pihak berkepentingan lainnya. (AMP)