Sosialisasi/Workshop/Bimbingan Teknis Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas LPSE di Regional V – Sumatera Tahun 2018

DISKOMINFO, PALEMBANG – Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peran penting LPSE dalam memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan value for money pengadaan barang/jasa pemerintah, dipandang perlu untuk memberikan sosialisasi/workshop/bimbingan teknis terkait dengan isi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peningkatan pemahaman serta kapasitas LPSE dalam konteks pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Berkaitan dengan hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan menyelenggarakan sosialisasi/workshop/bimbingan teknis Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sistem Pengadaan Secara Elektronik, dan Standarisasi LPSE yang akan dilaksanakan pada hari Rabu – Jum’at / 05 – 07 September 2018 di Hotel Horison Ultima Palembang, Palembang, Sumatera Selatan.

LPSE Belitung ikut serta dalam kegiatan tersebut dengan mengirimkan Ketua LPSE, Trainer LPSE dan Admin Sistem LPSE dan mengikuti kelas Bimbingan Teknis LPSE Regional V-Sumatera Bagian 2 (Kelas Khusus) dan Bimbingan Teknis LPSE Admin System Regional V-Sumatera bagian 2 (Kelas Khusus). AMP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *