TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung, Aditiya Warman wajibkan setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Hal ini disampaikan dalam wawancara yang digelar usai Peresmian Rehab Gedung Kantor Kejari Belitung, Kamis (14/2).
Kajati Babel yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Sekti Anggraini, SH, MH menjelaskan kapasitasnya sebagai Kejati adalah memberikan dukungan, support dan dorongan kepada seluruh Kejari di Kepulauan Bangka Belitung atas kewajiban WBK.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai WBK ini yaitu berikan pelayan terbaik dan maksimal kepada masyarakat agar masyarakat senang dan diperlakukan secara manusiawi di kantor ini” jelas Warman. Kemudian WBK menghindarkan dari persoalan korupsi karenanya pelaksanaan tugas di Belitung khususnya dan Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya harus clean and clear.
Sedangkan saat dilontarkan pertanyaan tentang tindakan represif, Warman menegaskan bahwasanya disini ada program Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Untuk itu Warman mengharapkan Pemerintah Daerah memaksimalkan TP4 terhadap proyek-proyek strategis. Sehingga bisa mengurangi represif dan mengedepankan preventif, karena represif itu adalah akhir dari penegakan hukum secara kepidanaan.
Warman meminta kepada Pemda agar seluruh proyek yang dianggap stategis serahkan kepada TP4 dikejaksaan. TP4 akan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap proyek. Dengan ini, bisa pastikan administrasi, budgeting dan teknisnya sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Dengan adanya TP4, saya yakin 100% setiap proyek akan terbebas dari korupsi dan kolusi” tegas Warman. (Siti Rofiqoh/IKP)