TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belitung terus berupaya memenuhi kebutuhan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di seluruh wilayah kabupaten Belitung. pada Kamis (14/04/2022) tim Bidang Aplikasi Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Belitung (APTIKA) mengunjungi desa Pulau Sumedang untuk melakukan pergantian dan pemasangan perangkat Very Small Aperture Terminal (VSAT).
VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan (parabola). Penggunaan VSAT sebagai solusi koneksi internet untuk daerah yang tidak ada jaringan komunikasi terrestrial (kabel, ADSL, fiber optik, radio atau GSM) atau daerah susah sinyal internet.
Kepala Bidang APTIKA, Apdian Mudie Priyanbadi menjelaskan pihaknya melakukan pergantian dan pemasangan perangkat vsat dari yang sebelumnya menggunakan jenis C Band kini beralih ke Ku Band. Selain alasan efisiensi biaya, Apdian menyebut jenis ini dapat memberikan kualitas layanan telekomunikasi yang lebih baik. Diketahui Sebelumnya pada awal pemasangan vsat ditahun 2020 hanya memiliki akses internet dengan kecepatan 2 mbps, sedangkan pada kali ini meningkat sepuluh kali lebih baik dengan kecepatan 20 Mbps.
Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos pada Selasa (2/2/2021) silam, telah meluncurkan aplikasi Desa Digital guna mendukung pelayanan dan administrasi desa. Adapun empat aplikasi tersebut yakni website desa (desa.id), transaksi non tunai (BSB), Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), dan Sipmas (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat) yang hanya bisa berjalan dengan menggunakan akses internet. Oleh karena itu, Apdian menilai bahwa akses internet sangat diperlukan oleh pemerintah desa Pulau Sumedang. Selain itu dirinya juga menyebut, akses internet tersebut juga dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat untuk melakukan komunikasi keluar pulau.
Lebih lanjut, Apdian juga menjelaskan kendala akses layanan telekomunikasi di daerah, lebih dikarenakan urusan telekomunikasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pemetaan daerah-daerah mana yang belum terjangkau oleh akses telekomunikasi. Namun Pemerintah Daerah dapat mengusulkan ke penyelenggara telekomunikasi dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk membuka akses telekomunikasi di daerah-daerah yang belum terjangkau.
Terkait akses telekomunikasi di Desa Pulau Sumedang saat ini dalam pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi oleh salah satu operator seluler dan diharapkan dapat beroperasi secepatnya sehingga dengan hadirnya operator tersebut daerah di Kabupaten Belitung secara keseluruhan dapat terjangkau akses telekomunikasi.
Hal ini pun mendapatkan apresiasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Belitung, melalui akun media sosialnya Syamsir (Ketua Komisi I DPRD) menyampaikan ucapan terimakasih atas upaya yang dilakukan Dinas Kominfo dalam pemenuhan dan peningkatan kualitas sinyal telekomunikasi di Desa Pulau Sumedang. Dirinya menilai upaya yang dilakukan Dinas Kominfo telah dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pulau Sumedang dari dua tahun yang lalu.
“Terimakasih Tim dari dinas Kominfo kabupaten Belitung menuju Desa pulau Sumedang untuk melakukan pemasangan vsat yang kedua untuk penambahan radius sinyal telekomunikasi dan lebih mudah mendapatkan sinyal”, ujar Syamsir.