Ajak Tertib Aturan, BKPSDM Sosialisasikan Peraturan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Belitung sosialisasikan PP No. 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 tahun 1990. Sosialisasi ini guna mendorong tertib aturan bagi PNS yang ingin mengajukan izin nikah dan cerai.

Kepala BPKSDM Kabupaten Belitung K.A. Azhami menyebut meski perceraian bukan hal yang dilarang, namun sebagai aparatur sipil wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku. Azhami juga menyebutkan bahwan hingga agustus tahun 2024 ini sudah ada 700 kasus perceraian di Kabupaten Belitung.

“Dalam peraturan BKN ada hak-hak yang harus ditanggung PNS laki-laki yang bercerai, karena sepertiga penghasilan untuk anak, dan sepertiga untuk mantan istri, meski ada perjanjian antara kedua belah pihak,” ucap Azhami saat membuka acara, selasa (1/10/2024) di kantor BKPSDM Belitung.

Azhami juga mengajak peserta yang hadir untui mensosialisasikan peraturan ini di OPD masing-masing. Pemahaman terharap peraturan ini penting agar tidak terjadi penyesalan bagi pegawai yang ingin melangsungkan perceraian.

Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Promosi, Pembinaan Penilaian Profesi, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Belitung, Firdaus tiap PNS yang dalam proses izin nikah atau cerai wajib untuk mematuhi aturan berlaku.

“tentu ada sanksi bagi PNS yang melakukan perceraian dengan tidak sesuai aturan, bukan hanya sanksi ringan tapi sanksi berat,” ucap Firdaus.

Lanjut Firdaus menyebut bahwa dalam bagi PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh izin dari pejabat. Sedangkan untuk PNS tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.

“Namun pejabat juga bisa menolak permohonan perceraian dengan beberapa alasan,” ucap Firdaus. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *