Mengaku Habis Modal Menambang, Seorang Manusia Silver Diamankan Satpol PP Belitung

Tanjungpandan, Media Center – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung menertibkan seorang manusia silver yang beraktivitas di kawasan lampu merah Pangkalalang, Tanjungpandan, Selasa (14/10) sore.

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas manusia silver di persimpangan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan individu tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Penertiban, Operasional dan Pengendalian Satpol PP Belitung, Rully Hidayat, S.T., M.A.P, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam Pasal 26 ayat (1a) disebutkan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan atau persimpangan jalan. Jadi kegiatan yang dilakukan manusia silver tersebut jelas melanggar peraturan daerah,” jelas Rully.

Diketahui, manusia silver tersebut berinisial MI, warga asal Bandung. Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut di Belitung.

“Saya asli dari Bandung pak, baru hari ini sekali melakukan ini karena menunggu kapal hari Kamis dari Tanjung Ru. Sekalian cari ongkos buat pulang. Tadinya saya kerja nyari timah di daerah Lilangan, tapi sekarang susah dapat, jadi mau cari ongkos buat nyebrang dulu,” ujarnya.

MI mengaku alasan datang ke Belitung karena diajak teman untuk menambang timah di Belitung. Namun malangnya ditengah jalan, hasil tak sesuai dengan yang diharapkan. Dirinya kehabisan modal dan terpaksa mencari uang dengan menjadi manusia silver.

Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, Satpol PP Belitung berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung untuk menindaklanjuti kasus ini. Rencananya, yang bersangkutan akan difasilitasi pemulangan ke daerah asalnya di Bandung. (Narasi : Hadi / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *