Satpol PP Belitung Amankan 68 Liter Minol dan Warga Tanpa Identitas dalam Operasi Gabungan

Tanjungpandan, Media Center – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung melaksanakan operasi penertiban di sejumlah lokasi sekitaran Tanjungpandan pada Sabtu (18/10/2025) pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini menyasar tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) dan penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Belitung, BNN, Polsek Tanjungpandan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan kurang lebih 68 liter minuman jenis tuak dan arak dari beberapa titik lokasi penjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan dalam rangka menegakkan peraturan daerah serta meminimalisir praktik penyakit masyarakat seperti peredaran minuman beralkohol. Selain itu, beberapa tempat yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi juga menjadi target operasi kali ini. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jadi ini sebenarnya patroli rutin yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun untuk kali ini kita bekerja sama dengan BNN, Polsek Tanjungpandan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kominfo. Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat seperti banyaknya penjual minol dan juga beberapa tempat yang disinyalir menjadi tempat prostitusi. Agar bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran aturan yang berlaku,” jelas Hendri.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan penjualan minuman alkohol lokal tanpa izin. Bahkan, ada indikasi mengoplos minuman dalam skala kecil.

Selain Minol, Pol PP juga memeriksa sejumlah penginapan. Hasilnya ditemukan beberapa penghuni tanpa identitas dan melanggar aturan administrasi kependudukan, serta ada indikasi praktik prostitusi melalui aplikasi daring.

“Untuk temuan di lapangan, tadi dapat kita lihat bahwa untuk Minol kita masih menemukan minuman lokal dan juga adanya semacam upaya menciptakan minuman baru dari minol itu. Memang dalam skala yang sangat kecil, tetapi hal tersebut menjadi barang bukti bahwa masih banyak tempat usaha yang tidak melengkapi perizinan serta memproduksi atau menjual barang-barang terlarang tersebut. Di beberapa penginapan juga terdapat para pengguna yang merupakan pendatang dan tidak memiliki identitas, ataupun melanggar peraturan daerah terkait administrasi kependudukan, serta ada yang biasa melakukan prostitusi melalui aplikasi di penginapan tersebut,” terang Hendri.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar, serta memusnahkan barang bukti minuman beralkohol yang disita. Untuk warga tanpa identitas, petugas membuatkan surat pernyataan agar mereka segera kembali ke daerah asalnya dan melengkapi dokumen kependudukan.

“Untuk tindak lanjut Minol itu sifatnya pembinaan, sementara yang lainnya masih dalam proses. Kami akan melakukan pembinaan dan memusnahkan barang bukti. Sedangkan untuk warga pendatang yang tidak melengkapi administrasi, kami buatkan perjanjian agar mereka bisa kembali ke kampung halamannya dan memiliki administrasi kependudukan yang benar,” jelasnya.

Hendri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Belitung. Dirinya berharap masyarakat dapat terlibat dalam meminimalisir penyebaran Minol.

“Mari kita berkolaborasi menciptakan Belitung yang tertib, aman, makmur, dan sejahtera. Jangan sampai peredaran minuman beralkohol mengakibatkan kampung halaman kita tidak kondusif dan merugikan masyarakat maupun pelaku usaha itu sendiri,” tutupnya. (Narasi : HD / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *