Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah menyebut Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2025-2045 sebagai pondasi strategis bagi penataan ruang, pembangunan berkelanjutan, dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Belitung dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (17/11/2025).
Bupati Djoni menyebut bahwa penataan ruang dirancang untuk menciptakan keseimbangan. Selain itu dengan adanya rancangan tata ruang akan memperjelas proses pembangunan.
”Dengan perancangan Raperda tentunya ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah daerah mengelola tata ruang secara profesional dan terintegrasi,” ucap Bupati Djoni
Langkah ini guna memastikan penataan ruang mendukung kota yang tertata. Hal ini sejalan dengan praktik perencanaan perkotaan terbaik serta arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Belitung.
Bupati Djoni menambahkan bahwa Raperda RTRW Kabupaten Belitung tidak hanya memperhatikan keseimbangan pembangunan dan pemerataan, tetapi juga selaras dengan tata kota modern, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan.
”Saya harap ini menjadi pedoman bagi penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan, agar dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung secara berkelanjutan.” tambah Bupati Djoni
Bupati Djoni menegaskan dengan dukungan DPRD dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Raperda ini akan menjadi instrumen hukum yang kuat, implementatif, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam Kabupaten Belitung. (Narasi : AL / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)
