- Official Website - https://kominfo.belitung.go.id -

Bapas Tanjungpandan Terima Sertifikat Hak Cipta Maskot “Si Landuk” dari DJKI

Jakarta, Diskominfo Belitung – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan resmi menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta untuk maskot “Si Landuk” dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat diserahkan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Harun Sulianto kepada Bapas Tanjungpandan melalui Kepala Urusan Tata Usaha, Yovie Agustian Putrapada Kamis (11/12) di Gedung DJKI, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Yovie Agustian Putra menjelaskan bahwa maskot “Si Landuk” terinspirasi dari hewan kancil pelanduk, satwa endemik Bangka Belitung yang juga termasuk satwa yang dilindungi. Menurutnya, Si Landuk bukan hanya sekadar maskot, tetapi simbol kearifan lokal yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Karakter kancil pelanduk yang lincah, cerdas, dan gesit mencerminkan semangat kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan bermakna. Kami bangga karya berbasis budaya lokal ini kini mendapat perlindungan resmi dari negara,” ujar Yovie.

Analis Kekayaan Intelektual Utama, Harun Sulianto, turut memberikan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan atas langkah nyata melindungi karya intelektual instansi. Menurutnya, pendaftaran hak cipta memberikan banyak manfaat, baik untuk perlindungan hukum maupun penguatan identitas kelembagaan.

“Pendaftaran hak cipta bukan hanya menjaga karya, tetapi juga memperkuat reputasi institusi. Kami mengapresiasi Bapas Tanjungpandan yang proaktif melindungi karya cipta dan memahami pentingnya kekayaan intelektual dalam menunjang tata kelola organisasi,” ungkap Harun.

Melalui pencatatan resmi ini, maskot “Si Landuk” diharapkan dapat menjadi ikon Pemasyarakatan yang kuat, berkarakter, serta terus menginspirasi semangat pelayanan PASTI Bermanfaat di lingkungan Bapas Tanjungpandan. (Kontributor Bapas Kelas II Tanjungpandan)