- Official Website - https://kominfo.belitung.go.id -

Kantor Imigrasi Tanjungpandan Hadirkan Program Paspor Simpatik, Permudah Warga Belitung Urus Paspor di Akhir Pekan

Tanjungpandan, Diskominfo Belitung – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan menghadirkan layanan Paspor Simpatik dalam rangka peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76. Layanan ini ditujukan untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus paspor di akhir pekan.

Layanan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 10, 17, dan 24 Januari 2026, dengan kuota 76 pemohon pada setiap pelaksanaan. Program ini melayani permohonan Paspor Baru serta Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Irvianansyah Maha Pratama, menyampaikan bahwa pada pelaksanaan pekan ini, Imigrasi Tanjung Pandan telah melayani 8 pemohon, yang terdiri dari 5 permohonan Paspor Baru dan 3 permohonan Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku. Menurutnya, layanan ini menjadi alternatif yang cukup diminati karena waktunya yang lebih fleksibel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan, Heryansyah Daulay, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan program Paspor Simpatik.

“Melalui Paspor Simpatik, kami ingin memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Layanan ini kami hadirkan agar pengurusan paspor tidak lagi menjadi kendala, khususnya bagi warga yang memiliki aktivitas padat di hari kerja,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemohon juga tidak diwajibkan mendaftar secara online dan dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi selama kuota masih tersedia.

Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat tetap diimbau membawa persyaratan lengkap. Untuk permohonan Paspor Baru, persyaratan yang dibutuhkan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, yang dapat digantikan dengan Ijazah atau Buku Nikah. Sementara itu, untuk Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku, pemohon cukup membawa e-KTP dan paspor lama.

Bagi masyarakat Pulau Belitung yang belum sempat mengajukan permohonan pada pekan ini, layanan Paspor Simpatik masih akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 dan 24 Januari 2026. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan layanan paspor dengan proses yang lebih mudah dan waktu yang lebih fleksibel. (Kontributor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan).