Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah menyebut pungutan komite dilakukan dengan dilatarbelakangi pembiayaan tenaga guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap yang ada di sekolah. Kedua tenaga ini acapkali tidak bisa dibiayai melalui dana BOS karena banyak yang belum memiliki nomor unik tenaga pendidik dan kependidikan (NUPTK) dan belum terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
“Diketahui bahwa sebagian PTT dan GTT belum dapat dianggarkan dari dana bosp karena belum memiliki NUPTk dan atau belum terdaftar di dapodik,”ucap Tomy.
Tomy juga mengakui keterbatasan anggaran dan dana Bos yang terlambat turun membuat posisi Sekolah dan Komite tidak baik-baik saja. Disisi lain Permendikbud No. 75 tahun 2016 melarang adanya pungutan.
Untuk itu Tomy meminta Kepala Sekolah dan Komite tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan tersebut.
“Melalui kegiatan ini Disdikbud menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam bagi kepala sekolah dan Komite Sekolah agar tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pembiayaan honor,” pinta Tomy.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peran Komite Sekolah dan pengelolaan pembiayaan pendidikan. Dindikbud juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi kebijakan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan keberlangsungan layanan pendidikan di Kabupaten Belitung. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)
