”Sesuai dengan apa yang telah disampaikan Bupati di mana Bupati akan memberikan komitmen penuh untuk mendukung pembahasan SKT ini secara konstruktif,” ucap Fajar
Selama ini penerbitan SKT di berbagai daerah termasuk di Belitung masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya karena tidak ada regulasi yang secara teknis mengatur format prosedur dan kewenangan penerbitan SKT. Hal ini telah menimbulkan ketidakteraturan dalam praktik di lapangan, sehingga memperbesar peluang terjadinya kesalahan penerbitan SKT.
”Oleh karena itu, peraturan daerah yang akan ditetapkan nantinya akan diselaraskan secara vertikal dengan peraturan nasional,” lanjut Fajar
Dirinya berharap Raperda ini bisa menjadi jalan keluar atas permasalahan pertanahan yang selama ini terjadi. Sehingga nantinya dapat menjamin kepemilikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Saya harap Raperda ini setelah ditetapkan nantinya dapat menjadi Perda yang solutif, implementatif dan berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat” tambah Fajar. (Narasi : AL / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)
