Raperbup Pelimpahan Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kembali Dibahas

TANJUNGPANDAN, DISKOMINFO – Sebagai upaya menjalankan amanat Inpres Nomor 10/2015 tentang Aksi Pemberantasan Korupsi, Bagian Hukum Setda Kabupaten bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali membahas Rancangan Peraturan Bupati . Pembahasan Raperbup ini ditujukan memenuhi target pelimpahan kewenangan yang ada di OPD pelayanan perizinan dan non perzinanan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian.

Bertempat di Ruang Rapat Bupati, Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung menginisasi penetapan Raperbup terkait pelimpahan wewenang perizinan dan non perizinan . “ Raperbup yang dibahas kemarin (Kamis,2 Maret 2017) adalah perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015. Karena, Perbup sebelumnya baru mencakup sebagian maka dilanjutkan dengan pembahasan Raperbup dengan judul yang sama (Perbup tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten Belitung). Sekaligus untuk memenuhi amanat pasal 11 Inpres Nomor Perpres No 97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) “ jelas Kasubbag Produk Hukum Daerah, Suparno.

Adapun perizinan dan non perizinan yang didelegasikan meliputi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan, Bidang Sosial, Bidang Tenaga Kerja, Bidang Pertanahan, Bidang Lingkungan Hidup, Bidang Perhubungan dan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Penanaman Modal, dan Bidang Pariwisata

Sebelumnya (7 Februari 2017), di Ruang Rapat Bupati, Bagian Hukum Setda bersama OPD terkait telah membahas tindak lanjut dari Surat Setda Kab Belitung No 180/0042/II/2017 tanggal 27 Januari 2017 perihal permintaan data terkait data izin dan non izin yang belum dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (kantor PTSP)

“ Hanya satu kewenangan yang belum dapat dilimpahkan ke PTSP yakni kewenangan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor. Hal ini disebabkan belum memadainya sarana dan prasarana pendukung yang ada di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (kantor PTSP) “ tandas Suparno.

Menurut Suparno, target pembentukan Perda dari rencana Program Pembentukan Perda yang nanti dibahas dengan DPRD Kabupaten Belitung sebanyak 13 Perda. Jumlah Perda yang ditarget juga disebutkan dalam Keputusan DPRD Nomor 9 tahun 2014 tanggal 29 November 2016.

Raperda mencakup 1) Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, 2) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, 3) Raperda Izin Usaha Jasa dan Konstruksi, 4) Raperda Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, 5) Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8/2010 tentang Pajak Daerah, 6) Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 17/2011 tentang Restribusi Jasa Usaha, 7) Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 16/2011 tentang Restribusi Jasa Umum, 8) Raperda Kewenangan Pemerintah Kabupaten Belitung, 9) Raperda Pengendalian dan Pengawasan Industri, 10) Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, 11) Raperda Pencegahan da Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, 12) Raperda Pencegahan dan Penangggulangan HIV/Aids, 13) Raperda Recana Tata Ruang Kecamatan Tanjungpandan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame (fiet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *